Layanan Disdukcapil Trenggalek
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Trenggalek
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Trenggalek bersifat gratis. Hubungi (0355) 659-5259 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Trenggalek.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Trenggalek.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Trenggalek.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Trenggalek.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Trenggalek.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Trenggalek berusia di bawah 17 tahun.